JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Seperti diketahui, Mario dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Secara umum kami puas, terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," kata Jonathan seusai sidang vonis Mario Dandy, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya vonis tersebut telah cukup memberikan keadilan bagi David dan keluarga.
"Kalau mendengar vonis tadi saya kira cukup mewakili pencarian kami atas keadilan," ujarnya.
"Karena dibuka peluang oleh majelis untuk kita tetap bisa melanjutkan upaya hukum jika dirasa tidak adil," imbuhnya.
Seperti diketahui, sidang vonis Mario Dandy telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (7/9).
Dalam putusannya majelis hakim memberikan vonis 12 tahun penjara kepada Mario Dandy, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.
Baca Juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Restitusi Rp25 Miliar untuk David Ozora
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.