JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum Ifdhal Kasim mengatakan pemanggilan terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sarat bermuatan unsur politik.
Menurut dia, hal itulah yang terjadi di dalam persepsi masyarakat. Ia memandang tidak salah jika masyarakat menilainya demikian.
"Persepsi masyarakat tidak salah, karena saat proses pencapresan. Walaupun, KPK bertindak dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum," kata Ifdhal dikutip dari keterangannya pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga: Cak Imin Balas Menag Yaqut: Kalau Ada Politik Identitas, Anies dan Saya yang Terdepan Menolak
Apalagi, kata dia, pemanggilan itu dilakukan di tengah proses pencapresan yakni setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres dari Anies Baswedan
Selain itu, dia menuturkan, masyarakat bertanya-tanya pula apa kepentingan KPK memeriksa Muhaimin atas kasus yang terjadi pada 2012 lalu.
"Kenapa bukan diperiksa pada saat peristiwa itu terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum MN KAHMI tersebut.
Dengan pemeriksaan itu, kata dia, mempertebal keyakinan dan persepsi masyarakat bahwa ada politisasi dalam kasus tersebut.
Akibatnya, Ifdhal menyebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada apa yang sedang dilakukan oleh KPK sekarang.
Baca Juga: Politikus PDIP Trimedya Nilai Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Bukan Politisasi: Ini Proses Hukum Biasa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.