JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat politik Rocky Gerung menyatakan siap hadir memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (6/9/2023).
Diketahui, Rocky Gerung dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
"Iya akan hadir jam 10.00 WIB," kata Rocky Gerung, Rabu.
Rocky Gerung mengaku akan menghadiri panggilan Bareskrim Polri dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Rocky Gerung yang Dinilai Hina Jokowi Ditunda 2 Pekan
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Senin (4/9/2023).
Namun, penasihat hukum Rocky datang untuk menyampaikan kliennya tidak dapat hadir, dan meminta pemeriksaan diundur pada Rabu (6/9).
Adapun kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor atas nama Rocky Gerung sudah masuk tahap penyidikan. Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 24 laporan polisi yang diterima Polri terkait Rocky Gerung, dan sudah dibuat berita acara interview sebanyak 72 saksi.
"Telah di berita acara interview 72 saksi dan 13 saksi ahli," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Adapun 24 laporan polisi tersebut berasal dari Bareskrim sebanyak 2 laporan, 3 laporan di Polda Metro Jaya, 11 laporan dari Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, 3 laporan di Polda Sumatera Utara dan 2 laporan polisi lainnya.
Baca Juga: Tak Perlu Repot Cari Delik Pidana, Polisi Diminta Terapkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat di beberapa wilayah. Di Bareskrim Polri, salah satu pelapor dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.