JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui jatuh pada 27 November 2024. Namun ada wacana hari pencoblosan Pilkada serentak dimajukan ke bulan September 2024.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merespons positif wacana dimajukannya Pilkada serentak pada bulan September 2024.
Menurut Tito, hal ini untuk mencegah kemungkinan kekosongan pemerintahan hingga harus ditunjuk penjabat (Pj) kepala daerah hingga ada kepala daerah definitif.
Sebab, akan ada 270 kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada.
Risikonya, jika dari 552 daerah termasuk 270 kepala daerah yang habis masa jabatan sesuai UU Pilkada belum selesai melaksanakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, kemungkinan Pilkada di daerah bermasalah ini harus diisi oleh Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan pemerintahan.
Baca Juga: Jokowi Respons Isu Rencana Terbitkan Perppu Pilkada Dimajukan: Urgensinya Apa?
Tito mengakui pelantikan kepala daerah memang tidak diatur dalam UU, akan tetapi sejatinya pada awal Januari 2025, seluruh kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 sudah selesai dan siap untuk dilantik secara serentak pula.
"Pilkada serentak 27 November 2024, menuju 1 Januari 2025 (pelantikan) hanya ada waktu satu bulan, apakah 552 daerah ini selesai semua dalam waktu satu bulan. Pengalaman kita, ada sengketa, ada proses di KPU. Paling tidak sebagian selesai itu tiga bulan," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Selasa (5/9/2023).
Tito menambahkan, jika berpatokan sebagian pelaksanaan Pilkada 2024 bisa selesai selama tiga bulan dan proses pelantikan kepala daerah pada awal Januari 2025, maka waktu yang tepat untuk hari pencoblosan dimajukan di bulan September 2024.
Mantan Kapolri ini menyatakan Kemendagri sepakat dengan wacana Pilkada 2024 dimajukan pada September 2024. Tito menilai wacana tersebut cukup rasional sepanjang KPU siap mengerjakan dan mampu.
Ia juga mengingatkan, kalau pun terjadi kekosongan dan diisi oleh Pj kepala daerah, maka proses pemerintahan daerah akan tidak berjalan lancar lantaran Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang terbatas.
Baca Juga: Mengapa Bawaslu Usulkan Penundaan Pilkada Serentak 2024? - OPINI BUDIMAN
"Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 selesai, maka 1 Januari 2025 sudah diisi oleh pejabat definitif hasil Pilkada serentak 2024," ujar Tito.
"Itu enggak jauh dengan pelantikan presiden pada Oktober 2024, sehingga bisa paralel dan sistem pemerintah dan pembangunan akan lebih sinkron. Saya berpikir begitu," imbuhnya.
Sebelumnya ada 10 Pj gubernur dilantik untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatan di bulan September 2023. Di bulan berikutnya, Oktober 2023, akan ada dua Pj gubernur yang akan dilantik.
Hingga Desember 2023, total ada 170 kepala daerah yang selesai masa jabatan, terdiri dari 17 kepala daerah provinsi atau gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.