JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemanggilan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bukan merupakan politisasi hukum.
Diketahui, Cak Imin dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," tulis Mahfud dalam akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Selasa (5/9/2023).
Baca Juga: PKB: Cak Imin Sudah Kirim Surat ke KPK untuk Jadwal Ulang, Hari Ini ke Kalsel Acara MTQ
Menurut dia, pemanggilan Cak Imin itu merupakan sebuah proses yang lumrah dalam melakukan penegakan hukum.
"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. "Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ujarnya.
Mahfud lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap.
"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," kata Mahfud.
Oleh sebab itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu.
"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengirim surat ke KPK untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
Hal ini menanggapi pemanggilan Cak Imin dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari ini.
"Gus Imin sudah berkirim surat (ke KPK) untuk penjadwalan (pemanggilan) ulang," kata Jazilul kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Ia menjelaskan, Cak Imin tak bisa mendatangi lembaga antirasuah karena menghadiri acara pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Acara itu sudah terjadwal sejak lama.
Baca Juga: Politikus Nasdem Gus Choi soal Pemanggilan Cak Imin usai Deklarasi: KPK Jangan Main-main
"Hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPR RI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional di Tanah Laut, Kalimantan Selatan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.