JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta memvonis bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim memvonis Bambang Kayun dengan pidana denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2023).
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp57,1 Miliar
“Dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.”
Majelis hakim menyatakan Bambang Kayun terbukti melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata Sri.
Kepada terdakwa Bambang Kayun, hakim juga menghukumnya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26,4 miliar subsider satu tahun penjara.
Hakim menilai Bambang Kayun terbukti memakai jabatannya untuk membantu Emylia Said dan Herwansyah dalam proses penyidikan kasus pemalsuan surat ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Disebut Terima Suap Rp400 Juta di Mabes Polri, Uang Disimpan di Meja Kerja
Selain itu, Bambang Kayun disebut membantu pengurusan surat perlindungan hukum terhadap Emylia Said dan Herwansyah.
Dalam proses pengurusan kasus yang ditangani Bareskrim Polri tersebut, ditemukan adanya kesepakatan pemberian uang dan barang kepada Bambang Kayun. Pemberian uang itu terjadi berkali-kali selama kurun waktu 2016 sampai 2021.
Adapun putusan terhadap Bambang Kayun lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menuntut perwira polisi itu dihukum 10 tahun penjara karena menerima suap Rp57,1 miliar.
Selain itu, jaksa mendakwa Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 subsider lima tahun penjara.
Ditemui usai sidang, Bambang Kayun mengatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
Baca Juga: KPK Bakal Telusuri Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
"Saya masih mikir-mikir, tapi menurut saya enggak perlu banding-banding tadi. Tadi kan aku sudah sujud syukur tadi begitu putusan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.