Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan surat keterangan perekaman KTPEl sebagai syarat mencoblos.
Karena itu Perludem mengingatkan kewajiban Dukcapil untuk memastikan 4,2juta pemilih yang belum merekam KTPElektronik mendapatkan surat keterangan.
#KTP #Perludem #Dukcapil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.