Mendengar pertanyaan tersebut, dengan emosi terdakwa kasus suap dan gratifikasi ini justru menjawabnya dengan kata-kata kasar.
“Ko punya to, Cu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.
Mendengar kata-kata kasar yang dilontarkan Lukas tersebut, pun Jaksa KPK kemudian melayangkan protes ke majelis hakim.
“Yang Mulia, ini kata-kata kasar, Yang Mulia,” kata Jaksa Wawan.
"Mungkin perlu disampaikan, Kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," sambung jaksa.
Kuasa Hukum Lukas pun kemudian merespons apa yang disampaikan kliennya dan menyatakan mencabut ucapan Lukas.
"Pak Jaksa dan Pak Hakim atas nama terdakwa saya mencabut ucapkan 'ko punya' dan 'cu*****'. Saya atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut," kata kuasa hukum Lukas, Petrus Bala, menjawab keberatan jaksa.
Sebelumnya, karyawan finance PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke mengungkapkan, seluruh masyarakat Jayapura telah mengetahui bahwa Hotel Angkasa dimiliki oleh Lukas Enembe.
Hal ini disampaikan Mieke saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua itu pada Rabu (9/8/2023).
Baca Juga: Suara Lukas Enembe Meninggi saat Dicecar Jaksa soal Judi di Singapura: Dengar, Tidak Ada Judi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.