JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, membantah bermain judi di Singapura.
Hal ini disampaikannya saat saat Lukas Enembe diperiksa sebagai terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Mulanya, Jaksa penuntut umum KPK bertanya kepada Lukas soal saksi bernama Dommy Yamamoto.
"Saudara kenal dengan saksi Dommy Yamamoto? Dommy ini apa setahu saudara," tanya Jaksa.
"Kenal, (profesi) tukar uang," jawab Lukas.
"Tukar uang untuk keperluan apa?" tanya Jaksa.
"Beli dollar singapura," jawab Lukas.
Jaksa kemudian menanyakan terkait tujuan penukaran uang yang pernah dilakukan Lukas dengan Dommy. Lukas mengatakan hal itu untuk keperluan berobat.
"Untuk keperluan apa?" cecar Jaksa.
"Untuk berobat, tidak ada keperluan lain," kata Lukas.
Jaksa kemudian menyinggung terkait kesaksian Dommy pada sidang sebelumnya yang mengatakan uang tersebut digunakan Lukas untuk bermain judi di Singapura.
"Kemarin pada waktu persidangan Domi menjelaskan bahwa pertemuan saudara dengannya itu salah satunya ada kepentingan untuk Judi di Singapura dan Filipina," kata jaksa.
"Tidak ada begitu-begitu," kata Lukas Enembe.
Jaksa kemudian bertanya sumber uang yang ditukarkan uang untuk keperluan berobat hingga dugaan bermain judi di Singapura. Lukas menyebutkan uang itu bersumber dari dana operasional Gubernur.
"Uang-uang yang saudara gunakan untuk ditukarkan kepada Dommy bersumber dari mana?" tanya Jaksa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.