Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa perhitungan suara di tempat pemungutan suara. Sebelumnya maksimal pukul 00.00 atau 24.00 maka dengan putusan MK penghitungan suara dapat diperpanjang 12 jam tanpa jeda.
Alasan MK memberi waktu tambahan karena Pemilu 2019 dilakukan serentak yaitu pemilihan presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Menurut MK penyelenggaraan pemilu serentak akan menimbulkan beban tambahan dalam penyelenggaraan termasuk memerlukan waktu lebih lama.
#MahkamahKonstitusi #PenghitunganSuara #Pemilu2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.