JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
Lima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadukan tujuh pimpinan KPU RI karena diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
KPU RI juga diduga membatasi pengawasan melekat Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Para teradu terdiri dari Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan sejumlah anggota KPU dan sejumlah anggota KPU RI yang terdiri dari Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
”Insya Allah tujuh pimpinan KPU RI akan hadir langsung mengikuti persidangan di DKPP. Kami juga sudah menyiapkan jawaban tertulis,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Minggu (3/9/2023) dilansir dari Kompas.id.
Di sisi lain, pengadu perkara ini terdiri dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja serta anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Herywn Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan pengadu I sampai V.
Baca Juga: Hasil Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU soal Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada pagi ini, Senin (4/9/2023) beragendakan mendengarkan saksi-saksi dan keterangan ahli.
Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh pengadu secara langsung maupun secara daring di antaranya Ucul Saib Ridwan, Ayatullah (ikut secara daring), Hari Dermanto Ketua Bawaslu Kaltim, dan Sulaiman Anggota Bawaslu Kaltim.
Kemudian, Saifuddin Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
serta saksi tambahan yang bernama Hermawati, Staf Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.
Selaian saksi, pihak pengadu juga mengajukan ahli, yang terdiri dari dua orang, yakni Profesor Muhammad dan Hadar Nafis. Akan tetapi, ahli yang hadir hanya Prof Muhammad.
Baca Juga: Gaduh Partai Politik Ditelikung, Puan Maharani Yakin Koalisi PPP dan PDIP Teguh
Di sisi lain, pihak teradu mengajukan saksi yang terdiri dari sejumlah orang yang merupakan petugas penghubung atau Laison Officer (LO) dari partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon kepada KPU.
LO Parpol yang menjadi saksi persidangan ini terdiri dari:
Di dalam perkara ini, KPU RI juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, serta PKPU No 10/2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dan anggota DKPP. Sidang pertama ini bersifat terbuka sehingga publik bisa menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan secara langsung.
Sumber : Kompas TV, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.