Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait penggunaan surat keterangan atau suket KTP untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu 2019.
Mahkamah Konstutusi mengabulkan permohonan terkait uji materi pasal 349 ayat 9 undang undang pemilu terkait penggunaan KTP elektronik.
Amar putusan dibacakan hakim konstitusi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. MK memperbolehkan penggunaan surat keterangan perekaman perekaman KTP elektonik untuk bisa menggunakan hak suara.
#MahkamahKonstitusi #SuketEKTP #Pencoblosan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.