JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebut ada ratusan ASN yang dilaporkan selingkuh pada 2020 hingga 2023.
Ketua KASN Agus Pramusinto mengungkapkan, sebanyak 172 di antara 676 pelanggaran kode etik ASN merupakan pelanggaran masalah rumah tangga.
Tak hanya sesama ASN, Agus menerangkan, perselingkuhan juga terjadi antara ASN dengan warga yang bekerja di luar instansi pemerintah.
Jumlah tersebut, kata dia, akan membengkak apabila dijumlahkan dengan pengaduan sejenis yang diterima Biro Sumber Daya Manusia (SDM) atau Badan Kepegawaian Daerah.
"Tentunya, jumlah ini akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah," kata Agus dalam webinar bertajuk Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu. (30/8/2023).
Ia pun menjelaskan bahwa selama ini penanganan kasus perselingkuhan ASN berjalan lamban karena sejumlah faktor, di antaranya benturan kepentingan antara para pihak yang berkepentingan serta adanya pandangan tentang perselingkuhan sebagai urusan pribadi.
Baca Juga: CASN Dibuka 17 September 2023, MenPANRB Ingatkan Calon Pelamar Siapkan Persyaratannya
Padahal, larangan perselingkuhan bagi ASN sudah tertera di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.
Asisten KASN Pangihutan Marpaung, pada kesempatan yang sama, menerangkan bahwa istilah perselingkuhan tak dikenal dalam aturan kepegawaian.
"Melainkan hidup bersama atau melakukan hubungan sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," kata Marpaung, Rabu (30/8/2023), dilansir dari Kompas.com.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990. Di dalam aturan ini, ASN dilarang hidup bersama dengan perempuan yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami-istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
ASN yang melanggar aturan itu, kata dia, akan diberi sanksi disiplin berat, sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
Baca Juga: Heru Budi Gandeng Bank DKI agar ASN Bisa Cicil Kendaraan Listrik dengan Bunga Ringan
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, selama 12 bulan atau setahun.
Lalu, sanksi juga bisa berupa pembebasan dari jabatan, menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
Sanksi lainnya, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Atas latar belakang tersebut, KASN pun menyelenggarakan kegiatan webinar untuk meningkatkan kesadaran bagi para pegawai pemerintah untuk mencegah pelanggaran moralitas dan kode etik perilaku.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.