Perdebatan berapa besar tarif Moda Raya Terpadu (MRT) akhirnya berakhir. Pertemuan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi membuahkan hasil, Selasa (26/3).
Tarif MRT yang akan berlaku mulai 1 April 2019 akan dihitung per stasiun minimal Rp 3.000,00 per orang dan maksimal Rp 14.000,00 per orang
Tarif yang ditetapkan sebesar Rp 10.000,00 rupiah per 10 kilometer. Tarif ini terdiri atas dua komponen, yakni boarding fee sebesar Rp 1.500,00 ditambah harga per kilometer dikalikan jarak. Tarif harga Rp 10.000,00 per 10 kilometer, unit harga per kilometernya dipatok sebesar Rp 850,00 rupiah.
#MRTJakarta #ModaRayaTerpadu #TarifMRT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.