JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencantumkan gelar akademik di Kartu Tanda Penduduk (KTP) belakangan ini menjadi pembahasan usai sebuah postingan di X (dulu Twitter) ramai.
Postingan di akun @workfess itu menanyakan apakah nama di KTP ditambah gelar setelah proses wisuda.
“After wisuda, KTP kalian langsung ditambahin gelar ga?” tanya netizen, Minggu (27/8/2023).
Postingan itu mendapatkan banyak respons dari netizen lain. Rupanya, tak banyak yang menambahkan gelar pada nama di KTP.
“Enggak, boros blanko KTP. Tar nikah cetak ulang lagi,” tulis akun @andre***.
“Aku 2017 ngurus pindah alamat stlh nikah, keknya diminta fc ijazah pendidikan terakhir, jadinya beneran ada gelar di blkg namaku, pdhl Goal ku waktu itu ganti foto KTP wkwk.. Tp itu malah gk bisa.. Apalah arti gelar kl fotoku buluuukk,” tulis @ade***.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi menjelaskan, memberikan gelar akademik pada dokumen kependudukan dibolehkan, tetapi tidak wajib.
“Pencantuman gelar boleh di dokumen pendaftaran penduduk, KTP-el dan KK, tapi tidak mesti dan tidak harus,” kata Teguh, Selasa (29/8/2023).
Ia bilang, dokumen kependudukan yang mencantumkan gelar tidak berbeda dengan dokumen kependudukan tanpa gelar pada nama. Teguh juga bilang bahwa keputusan menambahkan gelar akademik pada nama di KTP dan KK diserahkan pada masing-masing individu.
Lebih lanjut, pencantuman gelar juga hanya berlaku untuk KTP elektronik dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara, untuk akta kelahiran tidak boleh diubah dan ditambah gelar akademik.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
Bagi masyarakat yang hendak mencantumkan gelar akademik pada nama di KTP dapat dilakukan di Dinas Dukcapil setempat dengan membawa ijazah.
“Bawa ijazah kalau mau cantumkan gelar pada KTP-el,” ucap dia, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pemohon juga tak perlu menjalani sidang di pengadilan untuk menambahkan gelar tersebut. Berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan yang memerlukan hasil sidang penetapan nama dari pengadilan.
Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di Dukcapil, maka data di KTP-el maupun IKD akan otomatis berubah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.