JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.
"Rafael Alun Trisambodo selaku pegawai negeri Ditjen Pajak bersama-sama Ernie Mieke Torondek telah menerima gratifikasi uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Hari Ini, Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan TPPU
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Jaksa membeberkan gratifikasi tersebut diterima Rafael Alun melalui sejumlah perusahaan antara lain PT Arta Mega Ekadhana atau Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa merinci gratifikasi yang diterima Rafael Alun melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai total Rp 12.802.566.963. Penerimaan tersebut diperoleh dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009.
“Dari total nilai wajib pajak tersebut Rafael Alun dan istrinya Ernie mendapat bagian Rp 1,6 miliar lebih dan dana taktis senilai Rp 2,5 miliar,” ujar Jaksa.
Kemudian, penerimaan dari wajib pajak melalui PT Cubes Consulting senilai Rp 4.443.302.671. Gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari 2010 sampai 2011.
Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar
Lalu, penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar pada Juli 2010 senilai total Rp 6.000.000.000. Penerimaan itu disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat.
Pembelian tanah dan bangunan itu dilakukan melalui Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.
Selanjutnya, penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo senilai Rp 2.000.000.000 pada Maret 2013. Uang tersebut diterima Rafael Alun dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi tersebut ada hubungannya dengan jabatannya selaku pegawai negeri Direktorat Jenderal Pajak.
"Dari para wajib pajak tersebut, terdakwa bersama Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp27.805.869.634," ucap jaksa.
Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah
Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16, 64 Miliar lebih atau tepatnya Rp16.644.806.137.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.