Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.
Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, kewajiban memilih pemimpin dalam konteks kenegaraan adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar tawar.
Fatwa golput haram sudah diputuskan dalam ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ketiga tahun pada 2009 di Padang Panjang, Sumatera Barat.
Ada 5 butir dalam Fatwa MUI menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum di butir ke-5, yakni memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menanggapi Fatwa MUI yang mengharamkan golput. Menurut Fadli, lebih baik membangun kesadaran masyarakat untuk memilih dibanding harus diharamkan.
#FatwaMUI #MajelisUlamaIndonesia #MUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.