JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini, Rabu (30/8/2023).
Ayah Mario Dandy Satriyo ini akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 10.30 WIB.
"Tanggal Sidang: 30 Agustus 2023, Jam: 10.30 WIB, Agenda: Sidang Pertama," demikian dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (30/8).
Baca Juga: Sidang Tipikor Rafael Alun Digelar Besok 30 Agustus, Didakwa Terima Uang Haram Rp95 Miliar
Sidang bakal digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro I.
Kendati demikian, belum ada petitum yang ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat tersebut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan berkas perkara dan surat dakwaan Rafael telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipiko PN Jakarta Pusat.pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Tim jaksa mendakwa dengan pasal gratifikasi sekaligus TPPU terhadap Rafel.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.