JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer Kodam Jaya bakal melakukan pengembangan terkait motif dari penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur.
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengapresiasi langkah Pomdam Jaya yang tetap melakukan pengembangan meski sudah mendapatkan motif awal, yakni pemerasan korban.
Menurutnya, ada dua hal yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus. Pertama, untuk menentukan hukuman yang paling berat.
Reza menjelaskan, jika nantinya pasal yang disangkakan hanya penculikan, pemerasan, dan penganiayaan, maka tidak mungkin instruksi Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar para pelaku dijatuhkan hukuman mati, terwujud.
Kepentingan pengembangan kedua yakni menentukan tingkat penculikan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Ini Dia Tampang Praka RM, Paspampres Penganiaya Pria Aceh hingga Tewas!
Reza menjelaskan, jika penculikan yang dilakukan hanya sebatas penculikan konvensional, maka apabila dalam pengembangan ditemukan hal tersebut, kasus itu akan ditangani dengan KUHP.
Di sisi lain, jika penculikan yang dilakukan dipadankan dengan penghilangan secara paksa, maka harus menggunakan perundang-undangan lainnya.
"Jadi terus dilakukan pengembangan agar untuk memaksimalkan kemungkinan dijatuhkan hukuman paling berat sebagaimana sudah dinyatakan oleh Panglima TNI," ujar Reza di program Kompas Petang KOMPAS TV, Selasa (29/8/2023).
Reza menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran bahwa pelaku kejahatan bisa dilakukan setiap orang. Termasuk prajurit TNI yang sudah dilatih untuk disiplin, taat hukum, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Bahkan di negara maju seperti di Swedia, sebut Reza, orang yang mengikuti wajib militer, tidak sedikit yang melakukan perbuatan pidana.
Baca Juga: 6 Orang Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur: 3 Prajurit TNI, Sisanya Warga Sipil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.