JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo bakal disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023).
Ayah Mario Dandy itu didakwa dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tanggal sidang Rafael Alun telah diumumkan oleh PN Jakarta Pusat dengan tanggal pendaftaran 18 Agustus 2023.
Dalam agenda sidang pertama, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan membacakan surat dakwaan.
Baca Juga: Rafael Alun Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah
Sidang ini akan dimulai pada pukul 10.30 WIB, Rabu (30/8).
Sidang akan digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1, PN Jakarta Pusat. Sidang ini sedianya akan berlangsung selama 11 hari.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Rafael Alun didakwa menerima uang hasil TPPU senilai Rp94,6 miliar.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Ia juga didakwa menerima hasil TPPU periode 2003 s.d. 2010 sebesar Rp31,7 miliar dan TPPU periode 2011 s.d. 2023 sebesar Rp26 miliar, SGD2 juta, dan USD937 ribu.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas perkara itu dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Jumat (18/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri pada 19 Agustus lalu.
"Tim Jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya," lanjutnya.
Baca Juga: Jaksa Sebut Mario Dandy Ciptakan Kebohongan agar Lepas dari Jerat Hukum, tapi Malah Makin Terpojok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.