Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi pedangdut Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara. Sebelumnya Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara dalam kasus kepemilikan 0,7 gram sabu.
Mahkamah Agung memutuskan vonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung adalah kasus narkoba sangat membahayakan manusia dan merusak generasi bangsa. Atas putusan ini Ridho Rhoma akan dikembalikan ke penjara.
#MahkamahAgung #RidhoRhoma #Sabu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.