Majelis Ulama Indonesia menyatakan sikap golput pada pemilihan umum dapat menimbulkan mudharat. MUI beranggapan sudah seharusnya masyarakat wajib memilih pemimpin sehingga tidak ada alasan lagi untuk golput.
Bagi MUI memilih pemimpin yang telah memenuhi syarat adalah kewajiban. Wakil Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan memilih pemimpin dalam konteks kenegaraan hukumnya wajib yang tidak bisa ditawar lagi.
Dengan mewajibkan memilih pemimpin secara tidak langsung menghindari golput. Menurut MUI ketika seseorang tidak menggunakan hak pilihnya dapat menimbulkan dosa dan mudharat.
#MUI #Golput #FatwaMUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.