JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Kesehatan mewajibkan seluruh pemerintah daerah yang tingkat polusi udara di wilayahnya tinggi, untuk menyediakan pasokan masker.
Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara Agus Dwi Susanto mengatakan, wilayah yang kualitas udaranya buruk bukan hanya Jabodetabek. Tapi juga wilayah lain yang mengalami kebakaran hutan.
"Kemenkes mendorong ketersediaan masker di seluruh Indonesia. Terutama daerah yang polusinya tinggi. Ada daerah lain yang mengalami kebakaran hutan, bukan Jakarta saja," ujar Agus dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: Kemenkes Keluarkan Protokol Kesehatan 6M + 1S untuk Hadapi Kualitas Udara yang Buruk
"Ketersediaan masker wajib untuk pemda dan instansi, jangan sampai kekosongan," ujarnya.
Ia mengingatkan, ada 4 kelompok populasi yang sebaiknya memakai masker saat ke luar rumah dalam kondisi kualitas udara buruk. Yaitu ibu hamil, lansia, anak-anak, dan orang yang sudah punya penyakit pernapasan.
"Perhatikan betul Ketika 4 kelompok tadi keluar rumah, keluarga harus ingatkan pakai masker. Karena ISPA bukan hanya karena polusi, tapi ketularan sama orang lain yang sedang sakit juga bisa," ucap Agus.
Ia menyebut, standar masker yang digunakan adalah masker yang bisa memfiltrasi polutan PM 2.5 yang membahayakan. Minimal masker medis atau bedah. Bisa juga masker kain yang diselipkan filter.
Baca Juga: Mulai Pekan Ini, Tiap Puskesmas di Jakarta Wajib Cek Kualitas Udara dan Dilaporkan ke Kemenkes
Masyarakat juga bisa menggunakan air purifier atau pemurni udara di rumah. Mulai dari yang eletrik atau bisa dengan tanaman.
"Kalau mau pakai air purifier ujur dulu berapa kualitas udara di ruangan. Kalau bagus ya enggak perlu. Tanaman lidah buaya, lidah mertua juga bisa," ujarnya.
Meski tak sebagus air purifier elektrik, kedua tanaman itu punya efektivitas hingga 60 persen-70 persen dalam menyaring udara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.