Dua tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel mulai menjalani persidangan pertama di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/3).
Dalam sidang ini, kedua muncikari artis Vanessa Angel, yaitu TN atau Tentri dan ES alias Siska mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.
Pihak kuasa hukum meminta kepada jaksa agar persidangan selanjutnya menghadirkan semua saksi, termasuk pengguna prostitusi yang disebutkan dalam sidang.
#SidangVanessaAngel #Mucikari #KasusVanessaAngel
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.