JAKARTA, KOMPAS.TV - Jasa Raharja adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di jalan raya.
Korban kecelakaan memiliki hak atas santunan dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan ini memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan di darat, laut, dan udara.
Berikut informasi mengenai jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan serta besaran santunan yang disediakan.
Baca Juga: Pengendara Wajib Tahu! Ini 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Jasa Raharja menyediakan dua jenis asuransi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum
Asuransi ini diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Asuransi ini berlaku bagi penumpang kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.
2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga
Asuransi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Asuransi ini ditujukan untuk orang yang terlibat dalam kecelakaan, tetapi bukan penumpang kendaraan.
Baca Juga: Jasa Raharja Tidak akan Beri Santunan 7 Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung, Ini Sebabnya
Dilansir situs Jasa Raharja, terdapat beberapa jenis korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dari Jasa Raharja. Berikut daftarnya:
Baca Juga: Kecelakaan Bus di Guci: Jasa Raharja Beri Santunan 37 Korban
Besaran santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan atau ahli waris dari korban, bervariasi tergantung pada status korban.
Berikut besaran santunan yang diterima korban kecelakaan berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 dan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Lewat HP Agustus 2023 Secara Online di pip.kemdikbud.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.