Kompas TV nasional humaniora

Aturan Kenaikan Pangkat PNS Berubah Mulai 2024, Apa yang Perlu Diketahui?

Kompas.tv - 25 Agustus 2023, 07:42 WIB
aturan-kenaikan-pangkat-pns-berubah-mulai-2024-apa-yang-perlu-diketahui
Kenaikan pangkat untuk pegawai negeri sipil (PNS) mengalami perubahan per 2024 mendatang. Apa saja yang harus diperhatikan? (Sumber: BKN)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024. 

Detail periodesasi kenaikan pangkat PNS baru ini dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.

Baca Juga: Kupas Tuntas Karier PNS dari Golongan, Gaji, hingga Kenapa Profesi Ini Sangat Diminati

Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, periodesasi kenaikan pangkat akan terjadi pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

"Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) ini maka kesempatan kalian mengajukan usulan KP dalam satu tahun lebih banyak, tetapi bukan berarti 6 kali KP berturut-turut dalam setahun yak," jelas BKN dalam akun resmi Instagramnya.

Perubahan ini memberikan lebih banyak peluang bagi PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu satu tahun, sehingga meningkatkan potensi untuk kemajuan dalam karir.

Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Syarat-Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi beberapa syarat sesuai jenis kenaikan pangkat yang dilakukan.

Kenaikan Pangkat Reguler

  • Sudah berada dalam pangkat terakhir selama 4 tahun.
  • Melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Menunjukkan pencapaian Surat Keputusan Pelaksanaan (SKP) dengan penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir.

Baca Juga: Cek Alokasi Formasi CPNS Terbanyak untuk CASN 2023 yang Dibuka Tahun Ini

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural

  • Telah berada dalam pangkat terakhir selama 4 tahun.
  • Melampirkan fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Melampirkan fotokopi SK jabatan dan SK pelantikan yang telah dilegalisasi.
  • Menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
  • Menunjukkan pencapaian SKP dengan penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir.

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu

  • Melampirkan fotokopi SK terakhir yang telah dilegalisasi.
  • Melampirkan fotokopi SK jabatan fungsional tertentu yang telah dilegalisasi.
  • Menunjukkan pencapaian SKP dengan penilaian prestasi kerja baik selama 2 tahun terakhir.
  • Menunjukkan Penilaian Angka Kredit (PAK).

Baca Juga: Heru Budi Soal Jakarta Masih Macet Meski Sebagian ASN WFH: Jangan Salahkan Pemprov!

Kenaikan Pangkat Pengabdian

Selain itu, ada kategori kenaikan pangkat pengabdian yang memiliki kriteria khusus, seperti untuk PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.

Kenaikan pangkat pengabdian mempertimbangkan masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan hukuman disiplin dalam kaitannya dengan PNS tersebut.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x