JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan aturan baru periodesasi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2024.
Detail periodesasi kenaikan pangkat PNS baru ini dapat ditemukan dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menambah jumlah periode kenaikan pangkat PNS dari sebelumnya hanya dua periode menjadi enam periode.
Baca Juga: Kupas Tuntas Karier PNS dari Golongan, Gaji, hingga Kenapa Profesi Ini Sangat Diminati
Sebelumnya, kenaikan pangkat PNS hanya dapat dilakukan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober. Namun, dengan perubahan ini, periodesasi kenaikan pangkat akan terjadi pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
"Bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat (KP) ini maka kesempatan kalian mengajukan usulan KP dalam satu tahun lebih banyak, tetapi bukan berarti 6 kali KP berturut-turut dalam setahun yak," jelas BKN dalam akun resmi Instagramnya.
Perubahan ini memberikan lebih banyak peluang bagi PNS untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam kurun waktu satu tahun, sehingga meningkatkan potensi untuk kemajuan dalam karir.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA dan SMK, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi beberapa syarat sesuai jenis kenaikan pangkat yang dilakukan.
Kenaikan Pangkat Reguler
Baca Juga: Cek Alokasi Formasi CPNS Terbanyak untuk CASN 2023 yang Dibuka Tahun Ini
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Fungsional Tertentu
Baca Juga: Heru Budi Soal Jakarta Masih Macet Meski Sebagian ASN WFH: Jangan Salahkan Pemprov!
Selain itu, ada kategori kenaikan pangkat pengabdian yang memiliki kriteria khusus, seperti untuk PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun.
Kenaikan pangkat pengabdian mempertimbangkan masa kerja, penilaian prestasi kerja, dan hukuman disiplin dalam kaitannya dengan PNS tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.