JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi telah dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Permasyarakatan (lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Istri Ferdy Sambo tersebut, akan menjadi penghuni Lapas Perempuan tersebut untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dari gambar yang diterima Kompas.TV, sebelum dijebloskan ke Lapas, Putri terlebih dahulu melalui tahap administrasi penerimaan antara lain, pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan.
Dalam foto tersebut, Putri tampak menggunakan pakaian serba hitam, dan dikuncir rapi. Dia terlihat duduk sambil menjalani tes kesehatan.
Berdasarkan keterangan dari Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Putri diterima di Lapas Perempuan Jakarta pada 24 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB.
Setelah menjalani administrasi penerimaan, Putri langsung ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Mapenaling sendiri merupakan prosedur bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru, tujuannya agar mengetahui seluruh kewajiban dan hak selama menjalani masa hukumannya di Lapas.
Baca Juga: Jaksa Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Bagaimana dengan Ferdy Sambo sang Suami?
Kejari Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 8 Agustus 2023, yang menjatuhkan pidana selam 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri Candrawathi.
Putusan MA tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut.
Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.
Terdakwa lain tersebut ialah suami Putri Chandrawathi, Ferdy Sambo, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian terdakwa Ricky Rizal menjadi lebih ringan yaitu pidana penjara selama delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Serta Terdakwa Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri Candrawathi. Di mana hukumannya juga diringankan dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Gegara Kasus Ferdy Sambo, Megawati Soekarnoputri Heran Hukum di Indonesia: Ini Hukum Apa Ya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.