JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengimbau Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutuskan gugatan batasan usia capres-cawapres.
Plt Ketua Umum PPP Mardiono menilai, dengan semakin lama MK memutus uji materi tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat.
"Menurut saya agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Ahli Tidak Hadir, Sidang MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres Berlangsung Singkat
Mardiono mengatakan, MK harus memberi kepastian terhadap jalannya proses berlangsungnya tahapan Pemilu 2024.
"Agar ini tidak menjadi polemik atau pun jadi bola liar terhadap keputusan ke dua belah gugatan, ya, sebaiknya memang ini harus menggunakan pola yang luar biasa," katanya.
"Tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan-politiknya untuk masa depannya," ujarnya.
Ia berharap, proses tahapan pelaksanaan pesta demokrasi tak terganggu dengan berkembangnya opini-opini liar yang bisa menimbulkan permasalahan.
"Jadi enggak terganggu oleh opini-opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian," katanya.
Mardiono menambahkan, sebaiknya MK sudah memutus gugatan tersebut sebelum pendaftaran capres dan cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan dimulai pada 19 Oktober 2023-25 November 2023.
"Sarannya adalah MK segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu, baik yang menghendaki pemilu itu capres-cawapres maksimal berusia 65 tahun," tuturnya.
"Kemudian yang satu usia minimal tadinya 40 tahun jadi 35 tahun, ini agar segera dijawab keputusan jauh-jauh sebelum pemilu itu dilaksanakan," katanya.
Sebelumnya, MK sedang melakukan uji materi soal batasan usia capres-cawapres, yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Lalu, ada juga yang menggugat agar MK membatasi usia capres maksimal, yaitu 70 tahun.
Baca Juga: PDIP Tolak Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun, Sebut Ada Manuver Kekuasaan
Teranyar, ada juga yang menggugat batas usia capres-cawapres minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun, dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak 2 kali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.