JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu nikah merupakan dokumen resmi pemerintah yang diperoleh oleh pasangan yang telah sah menikah. Namun, perlu diingat bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.
Apa yang membedakan buku nikah dari kartu nikah?
Secara sederhana, buku nikah adalah dokumen yang mencatat bahwa suami dan istri telah resmi menikah menurut hukum agama dan negara.
Di dalam buku nikah terdapat kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum tentang pernikahan tersebut.
Biasanya, buku nikah diberikan kepada pasangan yang telah melakukan upacara pernikahan di hadapan petugas Kantor Urusan Agama (KUA).
Sementara itu, kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan yang menggunakan teknologi informasi, mirip dengan e-KTP, yang dapat dengan mudah dibawa ke mana saja.
Kartu nikah ini akan diberikan kepada pasangan yang resmi menikah.
Pada awalnya, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah fisik pada November 2018. Namun, pada Mei 2021, versi digital kartu nikah diperkenalkan sebagai pengganti kartu nikah fisik.
Kartu nikah digital diciptakan sebagai pelengkap buku nikah untuk memvalidasi sahnya pernikahan yang dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Nikah Digital Pasangan Baru dan Lama, Gratis tapi Buat Dulu di simkah.kemenag.go.id
Melansir laman resmi Kemenag. perbedaan antara kartu nikah dan buku nikah dapat diamati dari aspek bentuk, material, dan fungsi keduanya.
Seperti namanya, buku nikah punya bentuk menyerupai buku saku kecil yang tipis dengan cover berbahan karton glossy yang terdapat logo Kementerian Agama RI. Warna buku nikah untuk suami yaitu cokelat, sementara buku nikah istri berwarna hijau.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.