JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan para korban Peristiwa 1965 yang akan ditemuinya di Amsterdam (Belanda) dan Praha (Ceko) adalah eks mahasiswa ikatan dinas (mahid) yang dikirim ke Eropa.
Para mahid itu bersekolah ke Eropa di era pemerintahan Presiden Soekarno. Namun saat peristiwa 1965 pecah, mereka tidak bisa pulang ke tanah air karena paspor mereka dicabut.
"Ke Belanda dan Ceko itu akan melanjutkan menemui korban 1965 yang eks mahid, mahasiswa ikatan dinas yang tidak boleh pulang. Paspor mereka dicabut, dan mereka sampai tua di sana," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Nilai Memorandum Jaksa Agung untuk Hindari Kriminalisasi Capres, Caleg hingga Cakada
Mahfud merupakan Ketua Tim Pengarah Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PP HAM). Ia menegaskan keberadaan PP HAM bukan untuk menghidupkan komunisme.
"PP HAM itu kita bukan menghidupkan komunisme. Tapi korban tahun 1965 itu korbannya banyak. Bukan yang dianggap PKI dan keturunannya saja, itu dari (tahun) 2000 sudah dikembalikan haknya. Keturunan PKI hak politiknya sudah dikembalikan," ujarnya.
Ia menjelaskan, para mahid dulu tidak boleh pulang ke Indonesia karena mereka tidak membuat pernyataan mengutuk pemerintahan lama atau pemerintahan Soekarno.
Baca Juga: Intip Momen Presiden Jokowi Disambut Meriah Tarian Suku Maasai dan Suku Msewe di Tanzania
"Karena mereka tidak mau tanda tangan, mereka tidak boleh pulang," ucapnya.
Mahfud bilang jumlah mahid yang tidak bisa pulang ada sekitar 130 orang di berbagai negara.
"Itu mau kita datangi. Mereka hanya minta untuk tidak dianggap sebagai pengkhianat. Mereka setia kepada Republik Indonesia," sebutnya.
"Kita tawari mereka pulang tapi enggak banyak yang mau. Karena umurnya sudah 80 tahun, 82 tahun," imbuhnya.
Baca Juga: ASN Jakarta WFH, Puan Maharani Minta Daerah Penyangga Atur Industri Nakal Penyumbang Polusi Udara
Dalam pertemuan dengan para eks mahid itu, Mahfud akan menjabarkan hak konstitusional yang seharusnya mereka dapatkan, seperti yang sudah diterima oleh para korban 1965 di dalam negeri.
"Korbannya bukan hanya anggota Partai Komunis. Di Palu, korbannya TNI. Di Jawa Timur, pesantren," tutur Mahfud.
Dia menambahkan, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana pelanggaran HAM berat harus diprioritaskan.
Ia menyatakan upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia ini mendapat pujian dalam sidang PBB, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Mahfud MD bakal ke Amsterdam dan Praha Temui Eksil 1965, Sampaikan Hak Konstitusional Korban
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.