JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mengaku terkejut dengan nilai ganti rugi atau restitusi untuk korban. Jaksa sebelumnya menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp120 miliar.
"Saya sangat terkejut dengan jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum," kata Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
"Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi beban moral bagi saya," sambungnya.
Ia pun mengaku siap untuk membayar restitusi tersebut sesuai dengan kemampuannya.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan itikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," ujarnya.
Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, itu kemudian meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keringanan.
Mengingat, kata Mario, dirinya belum mempunyai penghasilan serta tidak memiliki harta apapun.
"Yang mana pada saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," ucap Mario.
"Saya memohon kepada majelis hakim agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai kondisi saya dan hukum yang berlaku," sambungnya.
Baca Juga: Mario Dandy Mengaku Tak Berniat Aniaya David: Seumur Hidup, Sedikit pun Saya Tak Menyukai Kekerasan
Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Selain pidana penjara, Mario bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas, dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 atau Rp120 miliar lebih.
Jaksa menyebut jik restitusi tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 7 tahun penjara.
Sementara berdasarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dari tiga terdakwa kasus penganiayaan terhadap David, satu di antaranya yaitu anak AG, tidak dibebankan membayar restitusi kepada korban.
Sebab, kata Ketut, anak AG sudah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Selain itu, karena status AG yang masih anak-anak.
“Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia (AG),” kata Ketut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8).
Namun, Ketut mengakui pihaknya mencantumkan nama AG dalam tuntutannya terkait restitusi untuk korban David Ozora.
Baca Juga: Mario Dandy Menangis saat Bacakan Pleidoi: Saya Mohon Maaf kepada Orang Tua Saya, Khususnya Ayah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.