JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, mencecar saksi yang merupakan tenaga ahli pengawasan proyek.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah mantan Senior Manajer Implementasi BAKTI Erwien Kurniawan; Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi BAKTI Puji Lestari; dan Kepala Divisi Backbone BAKTI Guntoro Prayudhi.
Erwien mengaku bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan proyek BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Lima Saksi Baru Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Johnny G Plate Cs Hari Ini
Dia mengatakan perusahaannya menyepakati kontrak kerja sebagai Project Management Office (PMO) BAKTI Kominfo yang dimulai pada 1 April 2021. Ia menyebut ada sekitar 105 tenaga ahli yang terlibat.
Hakim Ketua Fahzal Hendri awalnya menanyakan tugas Erwin yang mengawasi progres atau perkembangan pembangunan proyek.
"Kami melakukan pengawasan progres pekerjaan dari survei, akuisisi lahan, pengiriman material, lanjut ke pelaksanaan pembangunan pekerjaan sipil, terus implementasi perangkat BTS dan transmisi sampai dengan on air," kata Erwin, Selasa, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Suara hakim Fahzal mulai meninggi ketika Erwin mengakui pihaknya tak mendatangi semua lokasi yang akan dijadikan tempat pembangunan tower BTS 4G sebanyak 7.904 titik koordinat.
Erwin pun menyebut pihaknya hanya mendatangi 5.618 lokasi titik koordinat.
"Yang lain kenapa tidak didatangi?" tanya Hakim Fahzal.
"Karena konsorsium tidak sanggup untuk mengerjakan di lokasi sisanya," jawab Erwin.
Baca Juga: Kumpulan Reaksi Hakim Fahzal Usai Dengar Keterangan Saksi di Sidang Johnny Plate
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.