JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI yang telah ditetapkan masuk daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Sabtu (19/8/2023).
"(Nama-nama Bacaleg yang masuk) DCS akan diumumkan besok, 19 sampai 23 Agustus 2023," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengetahui daftar nama Bacaleg beserta nomor urutnya pada media-media yang ditentukan.
Baca Juga: KPU: 9.925 Kader Parpol Lolos Sebagai Bacaleg DPR RI Daftar Calon Sementara
"Baik akan diumumkan di halaman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Baik di media massa lokal maupun nasional, baik cetak maupun elektronik," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya membuka ruang tanggapan masyarakat selama masa pengumuman nama baceleg DPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Masyarakat masih bisa memberikan masukan baik untuk (nama-nama) Bacaleg DPR RI maupun DPD RI (disampaikan ke KPU RI). Kalau DPRD itu di KPU provinsi dan kabupaten/kota," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak sepenuhnya memenuhi syarat atau BMS (Belum Memenuhi Syarat)
"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ini tidak sepenuhnya memenuhi syarat (MS), banyak yang belum memenuhi syarat (BMS)" kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.
Idham menjelaskan, KPU RI telah memberikan kesempatan kepada parpol dalam memperbaiki data persyaratan Bacaleg yang BMS pada tahap perbaikan.
"Delapan belas parpol telah melakukan perbaikan. Sehingga, dari 10.323 berkurang sebanyak 127 Bacaleg. Jadi total Bacaleg yang (dari hasil) diperbaiki dokumennya 10.196 (yang MS)," ujarnya.
Namun, setelah dilakukan pencermatan DCS oleh KPU, jumlah Bacaleg yang dinyatakan MS kembali berkurang dari jumlah 10.196 orang.
"Setelah pencermatan DCS, jumlah Bacaleg berkurang 11 orang dari 10.196 menjadi 10.185," ucapnya.
Baca Juga: KPU Berikan Waktu Perbaikan Berkas Caleg Satu Minggu
Tak sampai di situ, KPU melakukan verifikasi adminsitrasi ulang setelah melakukan pencermatan DCS, dan hasilnya berjumlah lebih sedikit dari 10.185 Bacaleg, atau ada 260 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
"Akhirnya ditetapkan 9.925 bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat," kata Idham.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.