JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons ihwal gugatan usia capres dan cawapres terkait persyaratan umur minimal 40 tahun, dikabarkan akan diputus sebelum pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Diketahui, pendaftaran capres dan cawapres mulai dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari.
Saat ini, gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut bertujuan agar batas minimal usia capres dan cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Ketua MK Bantah Ada Desakan soal Gugatan Usia Capres-Cawapres: Siapa yang Bisa Mendesak?
Namun Usman menyatakan, dirinya tak bisa memastikan kapan keputusan uji materi tersebut akan diputuskan.
"Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," kata Anwar usai menghadiri acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-78 MPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).
Anwar meminta kepada publik tidak untuk berspekulasi berlebihan terkait adanya gugatan tersebut.
"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," ujarnya.
Anwar menjelaskan, setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.
"Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi."
"Rencana sidang berikutnya tanggal 22 (Agustus) kalau tidak salah, hari Selasa. Nanti ikuti saja sidangnya," katanya.
Sebagai informasi, terdapat tiga perkara di MK soal gugatan usia batas capres dan cawapres.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia dengan Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Apa yang Diinginkan PSI Soal Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres | Dua Arah
Selanjutnya, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), dan Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah yang berusia di bawah 40.
Pemerintah dan DPR telah memberikan keterangan dalam proses uji materi UU Pemilu di MK tersebut. Keduanya memberikan sinyal untuk menyerahkan segala keputusan kepada MK sendiri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.