JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dilaporkan Tim Pemrakarsa Kebangkitan Partai Golkar ke Dewan Etik Partai, Jumat (18/8/2023).
Laporan tersebut didaftarkan Koordinator Kelompok Pemrakasa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar, Lawrence Siburian.
Menurut penjelasannya, Airlangga dipalaporkan terkait dugaan pelanggaran berat atas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kami dari tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar baru saja melaporkan ke Ketua Dewan Etik Partai Golkar bahwa Airlangga Hartarto, Ketua Umum golkar telah melakukan pelanggaran berat atas konstitusi, yaitu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Golkar," kata Lawrence.
"Karena itu kami mohon kepada dewan etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dia lakukan," ujarnya.
Lawrence mengatakan pelanggaran yang dilakukan yakni, karena Airlangga tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Golkar pada 22 Maret 2021 lalu yang telah menetapkannya sebagai calon presiden pada Pilpres 2024.
Ketum Golkar ini justru mendukung Prabowo Subianto dari Partai Gerindra untuk menjadi Capres di Pilpres 2024 mendatang.
Menurut Lawrence, sikap Airlangga tersebut sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga harus dipertanggungjawabkannya kepada Golkar.
"Jadi Pak Airlangga itu hanya satu yaitu diputuskan untuk menjadi capres. Tetapi kenyataannya, per hari ini dia tidak melaksanakan keputusan Rapimnas, tapi malah mendukung Capres Prabowo," tegasnya.
"Persoalan dia mendukung dan melakukan koalisi tidak kami masalahkan sama sekali. Yang kami persoalkan, Pak Airlangga yang mengambil sikap seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: PAN dan Golkar Dukung Prabowo Capres, Megawati Beri Instruksi Perkuat Akar Rumput
Oleh karena itu tindakan Airlangga yang mendukung Prabowo sebagai Capres tersebut dinilai pihaknya sebagai tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar.
"Mengapa? karena tidak pernah dia mempertanggungjawabkan hasil Rapimnas yang mencalonkan dia menjadi Capres," ujarnya.
"Harusnya dia pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas, kemudian kita ubah disana, mau mendukung siapa dan mau berkoalisi dengan siapa, tetapi tidak dia lakukan. Sehingga langkah yang dia tempuh adalah langkah pribadi," ucap Lawrence.
"Kalau dia katakan yang dia lakukan hasil dari Rakernas 23 Juli yang lalu, itu juga sebuah penyalahgunaan wewenang. Karena menurut Pasal 39 ayat 5 a Anggaran Dasar Partai, Rakernas itu fungsinya adalah menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil munas, tidak mengambil keputusan politik," ucapnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta Dewan Etik Partai Golkar untuk memproses laporan tersebut. Dia pun meminta laporannya itu diproses secepat-cepatnya dalam kurun waktu 7 hari.
"Kami minta menjatuhkan sanksi terberat yaitu memberhentikan Airlangga ," ungkap Lawrence menegaskan.
"Dan karena rekomendasinya memberhentikan, maka jalan selanjutnya, apabila dia telah diberhentikan terlebih dahulu, melakukan Musayawarah Nasional Luar Biasa," ucapnya.
Baca Juga: PDIP Sesalkan Deklarasi Golkar-PAN untuk Prabowo Digelar di Museum: Prosesnya Saja Sudah Langgar UU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.