JAKARTA, KOMPAS.TV - Pejabat eselon 4 ke atas di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan kendaraan listrik.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, usai mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, rapat yang digelar pada Jumat (18/8/2023) itu untuk membahas masalah kualitas udara di DKI Jakarta yang buruk akhir-akhir ini.
Baca Juga: Soal Tesla Investasi di Malaysia, Luhut: Hanya Agen Penjualan Mobil Saja
Dalam pernyataannya, Heru menegaskan, bahwa penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya penanganan kualitas udara yang buruk di Jakarta.
Menurut Heru, kewajiban penggunaan kendaraan listrik bagi pejabat eselon di DKI Jakarta minimal motor listrik.
"Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru dikutip dari Kompas.com pada Jumat.
Heru mengatakan aturan soal penggunaan kendaraan listrik bagi para pejabat eselon 4 ke atas itu akan dibahas dalam waktu dekat.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucap Heru.
Baca Juga: Minta Kendaraan Diatas 2.400 CC Pakai Pertamax Turbo, Heru Budi: Masyarakat Harus Disiplin
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.