Kompas TV nasional rumah pemilu

Puan Jelaskan Potensi Gibran Jadi Wakil Ganjar: Kalau MK Setuju Cawapres di Bawah 40 Tahun

Kompas.tv - 17 Agustus 2023, 22:50 WIB
puan-jelaskan-potensi-gibran-jadi-wakil-ganjar-kalau-mk-setuju-cawapres-di-bawah-40-tahun
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengenakan baju adat Kalimantan Barat pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Puan Maharani menjelaskan potensi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.

Puan mengatakan pihaknya masih mencermati perkembangan gugatan tentang usia minimal capres-cawapres yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika nantinya MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyetujui bahwa usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, bisasaja Gibran yang maju sebagai pendamping Ganjar.

“Kita cermati hal tersebut ya, kalo memang di MK nya disetujui ada cawapres di bawah 40 tahun, ya bisa saja Gibran yang maju,” jelasnya di Jakarta usai upacara penurunan bendera merah putih, Kamis (17/8/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis  KompasTV.

Baca Juga: Tidak Kondusif, SETARA Institute Minta MK Sidang Perkara Batas Usia Cawapres Usai Pilpres

Sebelumnya Kompas.TV memberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) sedang menguji gugatan tentang usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sejak April lalu.

Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”


Melalui Francine Widjojo, para Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun.

Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun, sehingga setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Ditanya soal Minat Cawapres, Erick Thohir Serahkan ke Koalisi

Sehingga norma ini, menurut para Pemohon, bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x