JAKARTA, KOMPAS.TV - Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta atau RSCM berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) usai disanksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia atas kasus perundungan calon dokter spesialis.
Sebelumnya, RSCM dan dua RS lainnya, yakni RS Hasan Sadikin di Bandungdan RS Adam Malik di Medan mendapat sanksi teguran dari Kemenkes atas kasus perundungan atau bullying calon dokter spesialis.
Teguran terhadap tiga rumah sakit itu pun disampaikan Kemenkes melalui konferensi pers hari ini, Kamis (17/8/2023).
"Kami akan menyempurnakan system monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM yang terkait dengan proses pendidikan, untuk mencegah, memberikan peringatan serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," tulis RSCM melalui keterangan tertulis resmi, Kamis (17/8/2023) yang diterima Kompas.TV.
RSCM menyebut, sanksi dari Kemenkes tersebut akan menjadi momentum untuk meningkatkan upaya pencegahan perundungan di lingkungan mereka.
Baca Juga: Kemenkes Sanksi 3 Rumah Sakit karena Perundungan Calon Dokter Spesialis, Para Dirut dapat Teguran
"Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk
pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM," terangnya.
Ada sejumlah upaya yang akan dilakukan RSCM untuk mengatasi perundungan yang terbukti terjadi di dalam RS itu, yakni sosialisasi dan edukasi untuk berbagai pihak, deteksi dini kejadian, dan penindakan terhadap pelaku perundungan.
Mereka juga akan berkoordinasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) yang menempatkan mahasiswa calon dokter spesialis di RSCM.
"Pada praktiknya RSCM akan terus berkoordinasi dengan jajaran pimpinan FKUI sebagai penyelenggara program pendidikan spesialis-subspesialis yang menempatkan peserta didiknya di RSCM untuk mencegah secara sistematis segala bentuk perundungan pada peserta didik," tulisnya.
Berdasarkan data Kemenkes, ada 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes pada kurun waktu 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Sebanyak 44 laporan dari total aduan tersebut terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes.
Ada 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari Fasilitas Kesehatan di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Baca Juga: Perploncoan dalam Pendidikan Dokter Sudah Ada sejak Zaman Penjajahan Belanda dan Jepang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.