JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan kegiatan deklarasi Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres di Pilpres 2024, diduga melanggar undang-undang (UU).
Sebelumnya, Ganjarian Spartan DKI Jakarta melaporkan kubu Prabowo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Rabu (16/8/2023) karena dianggap menyalahi aturan terkait penggunaan museum untuk deklarasi politik.
Seperti diberitakan, deklarasi dukungan dari Golkar dan PAN untuk Prabowo dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (13/8/2023).
"Ketika dalam proses saja sudah melanggar undang-undang, bagaimana nanti? Maka ini sangat disesalkan," kata Hasto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Relawan Ganjar Tak Khawatir Golkar dan PAN Dukung Prabowo
Dia mengingatkan seluruh pihak agar menaati seluruh aturan yang berlaku dalam menjalani proses pesta demokrasi.
"Ya kita ini berpolitik dengan mentaati aturan main. Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya," ujarnya.
Menurut dia, Museum Perumusan Naskah Proklamasi seharusnya digunakan untuk menyerukan semangat kemerdekaan, bukan untuk kegiatan politik praktis.
"Apalagi di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa. Jadi museum itu tempat untuk melakukan perenungan, menggali suatu semangat bagi Indonesia yang maju berkeadaban yang tinggi," kata Hasto.
Dia mengatakan pihaknya menghormati adanya pelaporan tersebut. Dirinya berharap kejadian serupa tak terulang.
"PDIP berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis," katanya.
Baca Juga: Respons PDIP soal Deklarasi Golkar-PAN ke Prabowo Diduga karena Arahan Jokowi
Sebelumnya, Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta Anggiat Tobing yang mengaku mendampingi Masyarakat Pencinta Museum Indonesia (MPMI) untuk melaporkan kubu Prabowo, mengatakan laporan tersebut berisi dugaan pemakaian museum untuk kegiatan politik.
"Mereka mengkuasakan kepada kita untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunan museum untuk kegiatan politik," katanya di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), dikutip dari Tribunnews.com.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.