Mantan Menteri Sosial, Idrus Mahram dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Jaksa menilai Idrus Marham telah menerima uang suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Budi Sutrisno Kotjo. Sidang lanjutan mantan Menteri Sosial, Idrus Mahram dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai Idrus Marham bersalah karena menerima uang suap dari pengusaha Budi Sutrisno Kotjo.
#SuapPLTURiau1 #IdrusMarham
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.