JAKARTA, KOMPAS.TV - Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan, mengaku tidak sanggup membayar restitusi yang dibebankan kepada anaknya karena terlibat dalam penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal tersebut disampaikan Tagor menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap Shane Lukas yang dituntut 5 tahun penjara.
Serta dituntut membayar ganti rugi atau restitusi senilai Rp120 miliar bersama terdakwa lainnya Mario Dandy Satriyo dan terpidana anak AG.
Baca Juga: Reaksi Kubu David Ozora Usai Mario Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar
“Soal restitusi dari awal kita terus terang ya, saya sudah bilang bahwa itu tidak akan bisa saya bayar. Itu saja,” kata Tagor kepada jurnalis Kompas TV pada Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut, Tagor mengatakan bahwa pihaknya tidak puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap anaknya.
Sebab, kata dia, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah diuraikan oleh saksi ahli.
Ia menyoroti soal peran anaknya yang hanya melakukan perekaman saat penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung oleh Mario Dandy.
“Tanggapan saya, kita kan ikutin terus persidangan-persidangan jadi dari tuntutan itu tidak sesuai dengan hasil persidangan yang diuraikan saksi ahli karena anak saya sendiri tidak ada berperan melakukan apapun, selain memvideokan doing,” ucap Tagor.
Baca Juga: Mario dan Shane Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Pengacara David Minta 2 Terdakwa Dihukum Maksimal
Menurut Tagor, saat melakukan perekaman itu, anaknya dalam posisi terpaksa karena diperintah oleh Mario Dandy.
Ia pun menambahkan bahwa jaksa dalam tuntutannya juga tidak menampilkan poin terkait Shane Lukas yang coba membantu melerai perkelahian Mario dan David.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.