Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap seorang tersangka berinisial U-R, penyebar hoaks surat suara tercoblos yang dituduhkan kepada KPU Sumatera Utara dan KPU Medan. Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan menyebut pelaku ditangkap di Jawa Barat.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku menyebar hoaks atas suruhan orang lain atau atas kemauannya sendiri. Sebelumnya beredar video kericuhan di kantor KPU yang disebut terjadi di kantor KPU Medan.
Disebutkan kericuhan terjadi karena adanya surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos. Faktanya video yang diposting merupakan video kericuhan saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2018 lalu.
#HoaksSuratSuaraTercoblos #KPUMedan #KPUSumateraUtara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.