JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan 'rescue carrier vehicle' di Basarnas tak ada kaitannya dengan perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
"Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Ali menjelaskan, bahwa dalam perkara yang melibatkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, yang terjadi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang.
Baca Juga: KPK: Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Terkait Lelang Proyek
Sedangkan dalam kasus pengadaan truk yang ditemukan penyidik lembaga antirasuah itu adalah kerugian negara dalam proyek tersebut.
"Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," ujarnya.
Meski belum memberikan nilai pastinya, KPK menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelumnya, pada Kamis (10/8/2023) KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012-2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan 'rescue carrier vehicle' tahun 2014," kata Ali.
Baca Juga: Puspom TNI Periksa Sejumlah Saksi Usut Korupsi Kepala Basarnas dan Bawahannya, Ini Nama-namanya
Ali mengatakan, penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan, profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Terkait penyidikan tersebut lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: KPK Temukan Kasus Baru di Basarnas Periode 2012-2018, Ada Kerugian Negara Puluhan Miliar
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.