JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons pernyataan Ombudsman RI tentang adanya anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) aktif yang diajukan sebagai penjabat (Pj) kepala daerah namun belum seizin Kapolri.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebut bahwa pihaknya sudah memiliki pengalaman dan juga aturan untuk menyikapi hal ini.
Pihaknya meminta publik memercayakan proses seleksi kandidat penjabat gubernur kepada pemerintah.
"Mari kita tunggu nanti dari hasil identifikasi, kompilasi, dari semua usulan itu kemudian akan dilakukan pembahasan awal," kata Benni, Kamis (10/8/2023).
"Kalau itu yang jadi concern publik, kita lihat berapa yang dari TNI-Polri itu yang betul-betul memenuhi syarat atau tidak," kata dia.
Baca Juga: DPRD SulSel Batal Usulkan Nama Calon PJ Gubernur Sulsel
Menurut Benni, pengusulan polisi aktif sebagai kandidat pj kepala daerah merupakan sesuatu yang sah, walaupun sorotan dari Ombudsman lebih ke masalah belum mengantongi izin dari Kapolri.
Benny menyebut jika nama-nama yang diusulkan itu tidak sesuai persyaratan, semisal dari segi pangkat eselon, otomatis nama-nama itu akan gugur sebelum dibawa ke forum Tim Penilai Akhir (TPA) untuk diputuskan.
"Kalau tidak memenuhi syarat, kami tim pembahasan awal tidak akan lepaskan (ke TPA)," ucap Benni.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.