JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut Moeldoko bukan dan tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat.
Sehingga, rencana kubu Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat sudah bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat sejak awal.
Baca Juga: Alasan MA Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat
Bahkan, putusan ini merupakan kekalahan Moeldoko ke-17 dalam melawan DPP Partai Demokrat di bawah nakhoda Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
"Karena sesuai UU Partai Politik, pengurus parpol harus anggota parpol tersebut. Sementara KSP Moedoko tidak pernah menjadi anggota Partai Demokrat," kata Mujiyono dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
"Alhamdulillah, Ini kekalahan Moeldoko yang ke-17 kali melawan Partai Demokrat. Penolakan PK Moeldoko ini memberikan semangat bagi kader untuk memperjuangkan perubahan dan perbaikan," sambungnya.
Ia mengaku bersyukur dan menyambut baik atas kemenangan demokrasi di Indonesia.
Menurutnya, hakim MA sudah sepantasnya menolak PK Moeldoko yang akan membegal partai berlambang bintang mercy tersebut
"Demokrat Jakarta bersyukur dan menyambut baik putusan tersebut dan semakin menambah motivasi untuk mencapai kemenangan bersama 2024," ujarnya.
Sebelumnya, MA menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan KSP Moeldoko terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata hakim agung sekaligus Juru Bicara MA Suharto, di Gedung MA, Jakrta, Kamis (10/8/2023).
Suharto menyebut, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai politik (parpol) seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat.
Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat
Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.