Sidang kasus penyebaran hoaks atau berita bohong 7 kontainer surat suara yang tercoblos kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B, Brebes, Jawa Tengah. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum adalah penyidik dari kepolisian yang menangkap terdakwa Jarwoto. Bernama Muhammad Imbar Triyadi dan Hamdan Imarsiawan keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Brebes.
Istri terdakwa turut hadir dalam sidang. Namun menggunakan penutup wajah dan enggan berkomentar mengenai kasus suaminya. Awal Januari lalu polisi menangkap 5 orang pelaku penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Masing-masing tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda yakni Brebes, Jawa Tengah, Bekasi, Bogor dan Majalengka, Jawa Barat dan Balikpapan, Kalimantan Timur. Para tersangka berperan membuat konten hoaks dan menyebarkannya di media sosial.
#BeritaHoaks #Hoaks7KontainerSuratSuara #SuratSuaraTercoblos
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.