JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
"Tolak," bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran seperti dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Kamis (10/8/2023).
Adapun perkara tersebut dipimpin oleh Yosran sebagai ketua majelis dengan dua anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Baca Juga: AHY Sebut PK Moeldoko untuk Jegal Anies di Pilpres 2024, Luhut: Kampungan!
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Putusan ini membuat keinginan Moeldoko merebut kepengurusan partai berlambang bintang mercy itu kandas.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan PK yang dilakukan kubu KSP Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat merupakan haknya.
Yasonna memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan hukum mengenai polemik kepengurusan Partai Demokrat.
Baca Juga: Denny Indrayana: Anies Akan Gagal Maju di Pilpres 2024, Bila MA Menangkan PK Moeldoko ke Demokrat
Hal ini disampaikan Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
"Itu aturan hukum, hak (kubu Moeldoko), dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu," kata Yasonna, kala itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.