JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengaku bersyukur Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sudah disahkan pada 8 Agustus 2023.
Dia pun mengatakan regulasi tersebut sudah menampung aspirasi masyarakat, terutama organisasi profesi dan organisasi lainnya.
"Kami berharap UU ini segera menciptakan transformasi kesehatan di Indonesia yang paripurna sebab di antara target yang ingin didapat memang transformasi itu, misalnya dalam bidang SDM kesehatan, kita berharap keterpenuhan dokter umum dan spesialis di Indonesia itu bisa terwujud," kata Saleh dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Pernyataan Lengkap Menkes soal Undang-undang Kesehatan
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, lanjut dia, menciptakan kompetisi yang sehat antara penyelenggara pendidikan dari universitas dan rumah sakit, terutama dari dokter spesialis.
"Dokter spesialis di Indonesia sangat kurang, dengan adanya formulasi ini diharapkan akan ada percepatan transformasi itu segera meningkatkan rasio keterpenuhan dari nakes seperti itu," ujarnya.
Menurut dia, tak ada pihak yang dominan dalam penyusunan aturan tersebut. Sehingga, semua pihak bisa berperan aktif.
"Perlindungan terhadap tenaga kesehatan dan medis itu semakin baik karena dalam UU ini aturan pidana dan juga ketentuan perlindungan nakes yang bertugas jelas, jadi tak boleh dikriminalisasi, jadi mereka yang sedang mengabdi bisa dilindungi, enggak boleh polisi langsung menangani tapi harus Majelis Kehomatan Kedokteran, jadi seperti itu," kata dia.
"Ini bagian dari perlindungan kepada nakes kita," sambung Saleh.
Anggota Komisi IX DPR RI ini berharap rumah sakit swasta yang dikelola oleh organisasi Islam seperti Muhammadiyah, bisa semakin baik dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.