JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, mengatakan Ferdy Sambo bisa menikmati pengurangan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Menurut dia, hal itu bisa terjadi saat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2026 nanti.
Menurut Albert, mengacu Pasal 69 KUHP, Ferdy Sambo bisa memperoleh korting hukuman itu setelah menjalani pidana penjara minimal 15 tahun.
Baca Juga: LPSK: Keluarga Brigadir Yosua Bisa Ajukan Ganti Rugi usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Albert menyebutkan pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diproses jika ada permohonan dari yang bersangkutan.
“Namun demikian, soal mekanisme detailnya, pemerintah harus menjabarkannya di dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari KUHP baru,” kata Albert, dikutip dari Kompas.id, Kamis (10/9/2023).
Hanya Albert mengingatkan berhasil atau tidaknya pengubahan hukuman tersebut akan sangat bergantung pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dan keputusan presiden.
Sebelumnya, putusan kasasi MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan seandainya negara boleh melakukan upaya hukum atas putusan kasasi MA itu, maka hal itu akan dilakukan.
Namun, upaya hukum lanjutan tidak bisa dilakukan karena putusan kasasi yang dikeluarkan oleh MA sudah final.
"Ya, ini negara hukum. Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu final,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Sumber : Kompas TV/Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.