JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyatakan, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan ganti rugi atau restitusi setelah vonis mati Ferdy Sambo dianulir Mahkamah Agung (MA) menjadi penjara seumur hidup.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, mengatakan pengajuan restitusi bisa dilakukan setelah MA membacakan putusan kasasi kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Pengajuan restitusi bisa dengan mekanisme penetapan pengadilan dengan lebih dahulu dinilai kewajarannya oleh LPSK," kata Edwin Partogi.
Baca Juga: Kejagung Sebut Putusan MA yang Hukum Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sesuai Tuntutan Jaksa
Menurut Edwin, proses pengajuan restitusi tersebut bisa dilakukan oleh pihak keluarga mendiang Brigadir Yosua melalui LPSK.
Setelah pengajuan, kata Edwin, LPSK nantinya akan menilai besaran restitusi. Baru kemudian diajukan dan diputuskan oleh pengadilan.
Sejauh ini, Edwin menuturkan, LPSK belum melakukan penilaian restitusi yang akan dibebankan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu. Sebab, belum ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk mengajukan restitusi.
Jika keluarga Brigadir Yosua mengajukan permintaan restitusi, Edwin memastikan, LPSK akan melakukan penghitungan soal nilai kerugian yang harus ditanggung Ferdy Sambo untuk keluarga korban.
"LPSK baru dapat bertindak ketika keluarga Brigadir J meminta restitusi. Sejauh ini, keluarga korban tidak mengajukan," ujar Edwin, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (10/8/2023).
Baca Juga: Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, MA memutuskan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya divonis hukuman mati.
Selain itu, MA juga meringankan putusan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun dari sebelumnya 13 tahun.
Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi 10 tahun.
Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup Sudah Pantas, Ini Alasannya
Putusan kasasi Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya ditangani oleh lima Hakim MA, yakni Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
MA menyatakan putusan kasasi itu sudah berkekuatan hukum tetap, dan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal bisa segera dilaksanakan.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.